Syarat dan ketentuan umum
Kesepakatan antara Anda dan koperasi: apa yang kami lakukan, apa yang Anda lakukan, bagaimana aliran uangnya, dan apa yang terjadi bila ada yang salah. Versi 2.0, berlaku sejak 15 September 2026.
1. Pengertian dan ruang lingkup
Koperasi: Unima Cooperatie U.A., berkedudukan di Belanda, selanjutnya juga disebut UNIMA. Anggota: sebuah perusahaan yang setelah diterima memiliki perjanjian keanggotaan dengan koperasi. Pemohon: sebuah perusahaan yang telah mengajukan penerimaan keanggotaan atau sedang berada dalam masa perkenalan. Pemasok: pihak yang menawarkan sebuah unit untuk dijual. Pembeli: pihak yang memperoleh sebuah unit. Unit: sebuah kendaraan, kapal, mesin, trailer, atau suku cadang yang diperdagangkan melalui jaringan. Transaksi: sebuah perjanjian yang sepenuhnya selesai: dibayar, dikapalkan, diterima, dan tanpa sengketa yang masih terbuka. Rekening escrow: rekening terpisah tempat harga pembelian ditahan sampai syarat untuk penerusan pembayaran terpenuhi.
Syarat dan ketentuan ini berlaku untuk setiap pengajuan, setiap keanggotaan, dan setiap transaksi yang terjadi melalui koperasi, serta untuk penggunaan situs web dan tanda mutu. Syarat pembelian atau penjualan milik seorang anggota secara tegas ditolak, kecuali koperasi telah menerimanya secara tertulis.
Di mana syarat dan ketentuan ini tersedia dalam beberapa bahasa, maka apabila terdapat perbedaan penafsiran, teks bahasa Belanda yang menentukan.
2. Peran koperasi
Koperasi mempertemukan pemasok dan pembeli serta mendampingi transaksinya. Dalam hal itu koperasi menyelenggarakan pemeriksaan kedua pihak, inspeksi unit, dokumen ekspor dan pengangkutan, lalu lintas pembayaran melalui rekening escrow, dan koordinasi transportasi sampai pelabuhan yang disepakati.
Perjanjian jual beli terjadi antara pemasok dan pembeli. Koperasi bukan pihak di dalamnya. Koperasi tidak membeli untuk kepentingan sendiri, tidak menyimpan stok, dan tidak mengambil margin atas harga pembelian; pendapatannya terdiri atas iuran, biaya layanan, biaya penempatan, dan komisi sebagaimana tercantum pada halaman harga.
3. Apa yang bukan koperasi
Koperasi bukan pedagang, bukan perantara dagang, dan bukan balai lelang. Koperasi bukan bank, bukan penyedia jasa pembayaran dalam pengertian Undang-Undang Pengawasan Keuangan Belanda, dan bukan perusahaan asuransi. Koperasi tidak memberikan jaminan atas unit, tidak memberikan kredit, dan tidak memberikan jaminan pembayaran.
Koperasi tidak memberikan nasihat perpajakan, hukum, atau kepabeanan. Informasi tentang aturan impor, persyaratan inspeksi, atau batas usia di suatu negara tujuan diberikan sesuai pengetahuan terbaik kami, tetapi bukan nasihat; pembeli tetap bertanggung jawab sendiri atas diperbolehkannya unit tersebut di negara itu.
4. Pengajuan dan pemeriksaan
Penerimaan keanggotaan diajukan melalui situs web. Pemohon menyerahkan sekurang-kurangnya nama menurut anggaran dasar, nomor pendaftaran pada daftar perusahaan di negara kedudukannya, alamat kedudukan, identitas direktur atau pihak yang berwenang menandatangani, serta alamat email dan nomor telepon bisnis atas nama perusahaan.
Koperasi memeriksa pendaftaran tersebut, memverifikasi identitas pihak yang berwenang menandatangani, dan merujuk pada daftar sanksi serta daftar peringatan. Koperasi dapat meminta dokumen tambahan, antara lain kutipan terbaru, surat keterangan bank, atau referensi dari mitra dagang sebelumnya.
Koperasi dapat menolak sebuah pengajuan tanpa menyebutkan alasan. Dari sebuah pengajuan tidak dapat diturunkan hak apa pun dan pengajuan itu sendiri tidak memberi akses ke penawaran.
5. Masa perkenalan
Pemohon yang lulus pemeriksaan diterima ke dalam masa perkenalan dengan jumlah paling banyak tiga transaksi yang selesai. Dalam masa itu berlaku tarif yang lebih tinggi, tidak ada hak atas tanda mutu, tidak ada prioritas pada penawaran yang langka, dan profil pencarian tidak tersedia.
Hanya transaksi yang sepenuhnya selesai yang diperhitungkan. Transaksi yang terhenti tidak diperhitungkan, tetapi tetap dicatat dalam berkas. Berkas tersebut gugur setelah dua belas bulan tanpa transaksi yang selesai.
Setelah transaksi ketiga, masa perkenalan berakhir. Tanpa keanggotaan, transaksi keempat tidak mungkin dilakukan. Siapa yang ditolak pada penilaian tersebut dapat mengajukan permohonan baru satu kali setelah dua belas bulan.
6. Penerimaan dan keanggotaan
Penerimaan menyusul setelah tiga transaksi yang selesai, dikombinasikan dengan penilaian rata-rata 4,0 atau lebih tinggi dan pemeriksaan daftar perusahaan yang sah. Keanggotaan berlaku untuk waktu yang tidak ditentukan dan dapat diakhiri setiap bulan terhitung akhir periode iuran yang sedang berjalan, kecuali disepakati lain secara tertulis.
Dari transaksi keempat sampai dengan transaksi kedelapan yang selesai, keanggotaan bersifat bersyarat. Bila penilaian rata-rata dalam masa itu turun di bawah 3,7, keanggotaan berakhir, hak atas tanda mutu gugur, dan iuran yang telah dibayar di muka dikembalikan secara proporsional.
Keanggotaan bersifat pribadi dan tidak dapat dialihkan. Berkas, penilaian, dan tanda mutu terikat pada nomor pendaftaran dalam daftar perusahaan dan pada para direkturnya; sebuah badan hukum baru dengan direktur yang sama melanjutkan berkas yang telah ada.
7. Iuran, biaya layanan, dan komisi
Tarif yang berlaku tercantum pada halaman harga dan merupakan bagian dari syarat dan ketentuan ini. Iuran terutang setiap bulan di muka. Biaya layanan, biaya penempatan, dan komisi terutang per transaksi dan dipotong pada saat penyelesaian atau difakturkan.
Kedua sisi sebuah transaksi membayar untuk layanannya masing-masing. Koperasi membuat hal itu terlihat: bahwa pembeli membayar komisi tidak meniadakan biaya penempatan dari pemasok, dan sebaliknya.
Semua jumlah belum termasuk pajak pertambahan nilai dan belum termasuk biaya bank, kecuali dinyatakan lain. Pembayaran dilakukan tanpa perjumpaan utang atau penangguhan. Pada keterlambatan pembayaran terutang bunga niaga menurut undang-undang, ditambah biaya penagihan di luar pengadilan.
8. Tanda mutu
Pada saat diterima, anggota memperoleh hak menyandang tanda mutu UNIMA Verified Supplier atau UNIMA Verified Buyer, beserta sertifikat bernomor dan segel tahunan yang menyertainya. Hak itu berjalan bersama keanggotaan dan berakhir demi hukum pada saat keanggotaan berakhir.
Luasnya penggunaan yang diizinkan mengikuti tingkat keanggotaan dan diuraikan dalam syarat penggunaan tanda mutu. Tanda tidak boleh diubah atau ditiru, dan tidak boleh digunakan dengan cara yang menimbulkan kesan bahwa koperasi menjamin sebuah unit atau transaksi tertentu.
Hak itu gugur pada penilaian rata-rata di bawah 3,5, pada sengketa yang diputus merugikan anggota, pada pemberian keterangan yang terbukti tidak benar, pada penggunaan penilaian sebagai alat penekan, dan pada tidak dibayarnya kewajiban. Setelah gugur, anggota menghapus tanda itu dalam tiga puluh hari dari seluruh materinya.
9. Penawaran dan data unit
Pemasok menyerahkan untuk setiap unit: kategori, merek, tipe, tahun pembuatan, nomor rangka atau nomor seri, angka kilometer atau jam kerja beserta tanggal pembacaan, keterangan mengenai cacat yang diketahui, dokumen yang tersedia, dan foto terbaru. Ia menjamin bahwa data tersebut benar dan lengkap.
Penawaran di situs web merupakan undangan untuk bernegosiasi dan bukan penawaran dalam pengertian hukum. Kesalahan tulis atau hitung yang nyata tidak mengikat koperasi maupun pemasok.
Identitas pemasok tidak diumumkan. Identitas itu diberitahukan kepada pembeli pada saat perjanjian jual beli terjadi, sejauh diperlukan untuk pelaksanaannya.
10. Terjadinya jual beli
Sebuah perjanjian jual beli terjadi ketika pembeli menerima sebuah unit secara tertulis dan koperasi mengonfirmasi penerimaan tersebut. Konfirmasi itu menyebutkan unit, harga pembelian, mata uang, syarat penyerahan, pelabuhan ekspor, dan tanggal pembayaran terakhir.
Sebuah pemesanan memberi pembeli hak eksklusif untuk menerima selama jangka waktu yang tercantum pada halaman harga. Bila jangka waktu itu lewat tanpa pembayaran, pemesanan gugur demi hukum dan unit kembali tersedia.
11. Pembayaran dan dana pihak ketiga
Pembeli membayar harga pembelian, biaya-biaya, dan ongkos pengangkutan di muka ke rekening escrow. Tanpa penerimaan penuh, unit tidak dilepaskan, tidak dimuat, dan tidak dikapalkan.
Koperasi menyimpan jumlah tersebut terpisah dari kekayaannya sendiri dan membayarkannya kepada pemasok setelah unit dimuat dan dokumen pengangkutan diterbitkan, dengan memperhatikan jangka waktu pembayaran yang berlaku bagi keanggotaan tersebut.
Pada pengaduan yang beralasan mengenai unit, koperasi dapat menangguhkan pembayaran sampai prosedur pengaduan selesai. Selisih kurs dan biaya bank menjadi tanggungan pihak yang menyebabkannya. Pembayaran hanya diterima dari rekening bank atas nama anggota itu sendiri.
12. Inspeksi dan sertifikat unit
Koperasi menginspeksi unit sebelum pengapalan dan mencatat hasilnya dalam sertifikat unit bernomor. Sertifikat itu menyebutkan unit, angka yang terbaca beserta tanggalnya, dokumen yang tersedia, tanggal inspeksi, penilaian pemasok, dan pelabuhan ekspor, dan berlaku sembilan puluh hari.
Inspeksi merupakan pemeriksaan visual dan administratif pada saat inspeksi dilakukan. Inspeksi bukan jaminan teknis, bukan penilaian nilai, dan bukan pernyataan tentang sisa umur pakai. Cacat yang secara wajar tidak dapat ditetapkan melalui pemeriksaan semacam itu tidak termasuk di dalamnya.
13. Dokumen dan formalitas ekspor
Koperasi mengurus pemberitahuan ekspor, deklarasi ekspor, dokumen pengangkutan, dan dokumen lain yang diperlukan untuk ekspor dari negara pengirim. Untuk itu pemasok menyerahkan tepat waktu dokumen kepemilikan dan registrasi yang asli dan menjamin bahwa unit bebas dari sitaan, hak gadai, dan pembiayaan yang masih berjalan.
Formalitas impor di negara tujuan menjadi tanggungan dan risiko pembeli, termasuk bea masuk, cukai, inspeksi sebelum pengapalan, batas usia, dan persyaratan emisi. Koperasi dapat memberikan dukungan dalam hal itu, tetapi tidak menerima tanggung jawab atas hasilnya.
14. Transportasi, penyerahan, dan risiko
Kecuali disepakati lain secara tertulis, penyerahan dilakukan FOB pelabuhan ekspor menurut Incoterms 2020. Risiko beralih kepada pembeli pada saat unit dimuat ke atas kapal di pelabuhan ekspor.
Waktu pelayaran dan kedatangan yang disebutkan bersifat indikatif dan tidak pernah bersifat fatal. Keterlambatan karena pengangkut, otoritas pelabuhan, bea cukai, atau keadaan cuaca tidak memberi hak atas pembatalan, potongan, atau ganti rugi.
Pembeli memeriksa unit segera setelah kedatangan dan melaporkan penyimpangan yang terlihat secara tertulis dalam tujuh hari kalender setelah pembongkaran, disertai foto dan dokumen bongkar. Setelah itu unit dianggap diterima sesuai dengan perjanjian.
15. Peralihan kepemilikan
Kepemilikan beralih kepada pembeli pada saat harga pembelian sepenuhnya masuk ke rekening escrow dan unit telah diberitahukan untuk ekspor. Sampai saat itu unit tetap menjadi milik pemasok.
16. Kewajiban pemasok
Pemasok menjaga unit tetap tersedia selama unit itu ditempatkan, melaporkan penjualan di luar jaringan tanpa menunda, dan menyerahkan unit dalam kondisi sebagaimana diinspeksi. Melepas, menukar, atau mengganti komponen setelah inspeksi tidak diperbolehkan.
Pemasok tidak memanipulasi angka odometer, tidak menyembunyikan riwayat kerusakan atau pemberitahuan status, dan melaporkan bila sebuah unit pernah dinyatakan total loss, pernah ditarik kembali, atau memiliki konstruksi yang telah diubah.
Bila sebuah unit yang telah ditempatkan dijual di tempat lain kepada pembeli yang berhubungan dengan pemasok melalui koperasi, maka biaya penempatan tetap terutang.
17. Kewajiban pembeli
Pembeli membayar di muka dan penuh, mematuhi spesifikasi yang telah dikonfirmasi, dan tidak menegosiasikan ulang setelah penerimaan. Ia memastikan sisi penerimaan telah diatur: consignee yang sah, seorang agen bea cukai, dan sarana untuk membongkar serta mengeluarkan unit pada saat kedatangan.
Selama identitas pemasok belum diberitahukan, pembeli mengajukan pertanyaan tentang unit kepada koperasi dan tidak langsung kepada pemasok.
Pembeli membebaskan koperasi dari tuntutan pelanggannya sendiri yang timbul dari penjualan kembali unit tersebut.
18. Penilaian
Setelah setiap transaksi yang selesai, kedua pihak saling menilai dalam waktu empat belas hari berdasarkan empat kriteria tetap. Penilaian baru terlihat ketika keduanya telah diserahkan atau jangka waktunya telah lewat, dan setelah itu tidak dapat diubah lagi.
Angka terlihat di dalam jaringan, teks penjelasan tidak: teks itu hanya masuk ke koperasi dan kembali kepada pihak yang dinilai dalam bentuk ringkasan yang tidak dapat ditelusuri. Sebuah rata-rata baru ditampilkan mulai dari tiga penilaian, selalu dengan menyebutkan jumlahnya dan jendela dua puluh empat bulan yang menjadi dasar perhitungannya.
Mengumumkan atau menggunakan sebuah penilaian sebagai alat penekan dalam transaksi yang sedang berjalan merupakan alasan untuk mengakhiri keanggotaan seketika.
19. Pembatalan dan transaksi yang terhenti
Setelah konfirmasi jual beli, pembatalan oleh pembeli hanya mungkin dengan persetujuan pemasok. Biaya yang telah dikeluarkan untuk inspeksi, dokumen, penyimpanan, dan transportasi tetap terutang; biaya layanan tidak dikembalikan.
Bila pemasok menarik sebuah unit setelah konfirmasi, maka harga pembelian dikembalikan kepada pembeli tanpa menunda dan secara penuh, dan pemasok terutang kepada koperasi biaya yang benar-benar dikeluarkan serta imbalan yang hilang.
Bila pembayaran tidak dilakukan dalam jangka waktu yang dikonfirmasi, jual beli gugur demi hukum, tanpa perlu adanya pemberitahuan lalai.
20. Tanggung jawab
Koperasi tidak bertanggung jawab atas pemenuhan perjanjian jual beli oleh pemasok atau pembeli, atas kondisi teknis atau sisa umur pakai sebuah unit, atas tindakan pengangkut, ekspedisi, pelabuhan, atau otoritas, maupun atas diperbolehkannya sebuah unit di negara tujuan.
Tanggung jawab koperasi dalam segala hal terbatas pada jumlah imbalan yang diterimanya untuk transaksi yang bersangkutan, dengan maksimum sepuluh ribu euro per peristiwa dan dua puluh lima ribu euro per tahun kalender, dan terbatas pada jumlah yang dibayarkan perusahaan asuransinya dalam hal yang bersangkutan.
Tanggung jawab atas kerugian ikutan, kehilangan keuntungan, kerugian akibat berhentinya operasi, penghematan yang tidak tercapai, dan kerugian reputasi dikecualikan. Pembatasan ini tidak berlaku dalam hal kesengajaan atau kecerobohan yang disadari dari koperasi sendiri.
Setiap tuntutan gugur apabila tidak dilaporkan secara tertulis kepada koperasi dalam dua belas bulan setelah timbulnya.
21. Keadaan kahar
Yang dimaksud dengan keadaan kahar dalam hal apa pun meliputi: perang, kerusuhan, pemogokan, blokade pelabuhan, serangan siber, gangguan jaringan pembayaran atau komunikasi, wabah, cuaca ekstrem, tindakan pemerintah, penutupan sebuah koridor atau pelabuhan, dan tidak diterbitkannya izin.
Bila keadaan kahar berlangsung lebih dari sembilan puluh hari, masing-masing pihak dapat membatalkan transaksi tanpa kewajiban ganti rugi, setelah itu dana pada rekening escrow dikembalikan setelah dikurangi biaya yang benar-benar dikeluarkan.
22. Penangguhan dan pengakhiran
Koperasi dapat menangguhkan seorang anggota apabila ada dugaan yang wajar mengenai keterangan yang tidak benar, apabila ada sengketa yang sedang berjalan, apabila ada tunggakan pembayaran, atau apabila ada sinyal dari pemeriksaan sanksi atau pencucian uang. Penangguhan memblokir akses ke penawaran dan keikutsertaan dalam transaksi baru, serta tidak meniadakan kewajiban yang sedang berjalan.
Keanggotaan berakhir seketika pada manipulasi odometer, pemalsuan dokumen, penghindaran koperasi dalam perantaraan yang sedang berjalan, penyembunyian cacat secara sengaja, penggunaan tanda mutu setelah pencabutan, dan pada kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang.
Pada pengakhiran, tanda mutu, sertifikat, dan akses gugur. Iuran yang telah dibayar untuk periode berjalan tidak dikembalikan, kecuali dalam hal yang disebutkan dalam pasal 6.
23. Pengaduan dan sengketa
Sebuah pengaduan dilaporkan secara tertulis melalui halaman pengaduan. Koperasi mengonfirmasi penerimaannya dalam dua hari kerja, melakukan pemeriksaan dalam sepuluh hari kerja, dan menjatuhkan putusan dalam lima belas hari kerja.
Selama penanganan, koperasi dapat menahan dana pada rekening escrow. Para pihak mengikatkan diri untuk menempuh prosedur ini sebelum mengajukan sengketa kepada hakim.
24. Kerahasiaan dan anonimitas
Anggota merahasiakan data tentang pihak lawan, harga, margin, dan isi penawaran, serta hanya menggunakannya untuk transaksinya sendiri. Penawaran, daftar, dan basis data tidak boleh dibagikan, dijual kembali, atau dibaca secara otomatis.
Identitas pemasok tidak diumumkan. Upaya untuk mengetahui identitas itu di luar koperasi atau untuk melanjutkan sebuah transaksi di luar jaringan mengakibatkan berakhirnya keanggotaan dan terutangnya imbalan yang hilang.
25. Data pribadi
Koperasi memproses data pribadi sebagaimana diuraikan dalam pernyataan privasi, yang merupakan bagian dari syarat dan ketentuan ini. Data dari pemeriksaan disimpan selama diperlukan untuk keanggotaan dan untuk kewajiban penyimpanan menurut undang-undang.
26. Sanksi, pengendalian ekspor, dan pemberantasan pencucian uang
Anggota menyatakan tidak bertindak bertentangan dengan tindakan sanksi Uni Eropa, Perserikatan Bangsa-Bangsa, Britania Raya, atau Amerika Serikat, dan tidak bertindak untuk kepentingan pihak yang tercantum dalam daftar sanksi.
Pembayaran tunai tidak diterima dan pembayaran oleh pihak ketiga ditolak. Koperasi melaporkan transaksi yang tidak lazim apabila undang-undang mewajibkannya dan tidak berkewajiban memberi tahu anggota mengenai hal itu.
Unit dengan kemungkinan penggunaan militer atau penggunaan ganda tidak diperantarai tanpa izin yang disyaratkan untuk itu.
27. Kekayaan intelektual
Nama UNIMA, logo, tanda mutu, sertifikat, teks, foto, dan basis data yang disusun pada situs web merupakan milik koperasi atau para pemberi lisensinya. Penggunaannya hanya diizinkan dalam kerangka keanggotaan dan sejauh ditentukan oleh syarat dan ketentuan ini.
Foto dan data yang diserahkan seorang pemasok boleh digunakan oleh koperasi untuk penempatan, sertifikasi, dan promosi jaringan. Pemasok menjamin bahwa ia berhak untuk itu.
28. Perubahan syarat dan ketentuan
Koperasi dapat mengubah syarat dan ketentuan ini beserta tarifnya. Sebuah perubahan diumumkan melalui email sekurang-kurangnya tiga puluh hari sebelum berlaku dan ditempatkan pada halaman ini, dengan mencantumkan tanggalnya.
Seorang anggota yang tidak menerima sebuah perubahan dapat mengakhiri keanggotaannya terhitung tanggal berlakunya perubahan itu. Untuk transaksi yang telah dikonfirmasi tetap berlaku versi yang berlaku pada saat konfirmasi.
29. Pengalihan, keterpisahan, dan keutuhan
Seorang anggota tidak dapat mengalihkan hak dan kewajibannya tanpa persetujuan tertulis dari koperasi. Koperasi dapat mengalihkan hak dan kewajibannya kepada penerus hukumnya.
Apabila suatu ketentuan batal atau dapat dibatalkan, ketentuan lainnya tetap berlaku dan bagi ketentuan yang terkena diberlakukan pengaturan yang sah yang sedekat mungkin mendekati maksudnya. Syarat dan ketentuan ini, halaman harga, pernyataan privasi, ketentuan pengaduan, dan syarat penggunaan tanda mutu bersama-sama membentuk keseluruhan perjanjian.
30. Hukum yang berlaku dan pengadilan yang berwenang
Terhadap syarat dan ketentuan ini, terhadap keanggotaan, dan terhadap setiap perjanjian yang terjadi melalui koperasi berlaku hukum Belanda. Konvensi Wina tentang Jual Beli Barang dikecualikan.
Sengketa diajukan kepada pengadilan yang berwenang di Belanda, di wilayah hukum tempat koperasi berkedudukan, tanpa mengurangi hak koperasi untuk menggugat seorang anggota di pengadilan tempat kedudukannya sendiri.